Kantor Hukum Nenggala Alugoro Kembali Mengirim Somasi Pada RSUD Dr. Sayidiman Magetan
www.suryanenggala.com— Magetan. Pihak rumah sakit Dr. Sayidimam Magetan kembali di somasi oleh Kantor Hukum Nenggala Alugoro (KHNA). Yang beralamat di Gedung Graha 41 Jl. Asembagus IV No 1 Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya terkait ibu melahirkan yang anaknya meninggal. Surat somasi di terima pihak rumah sakit pada hari Kamis (30/1/2020).

Sapto, Dinkes saat menerima surat somasi

Kuasa Hukum pihak keluarga korban
Kuasa Hukum pihak korban mengirim surat somasi yang intinya meminta pihak rumah sakit untuk bertanggung jawab pada ibu melahirkan yang anaknya meninggal. Dari surat somasi pertama pihak rumah sakit sudah memberikan jawaban dari somasi tersebut yang isinya bahwa surat saudara kami teruskan ke pemilik RSUD Dr. Sayidiman Magetan, yaitu bapak Bupati Magetan. Selanjutnya kami menunggu arahan dan tindak lanjut surat saudara dari bapak Bupati. Surat somasi tertanggal 14 Januari 2020 dengan Nomor 027/98/403 300/2020. Ungkap Joko Prasetyo, S.Sy, S.H, M.H sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga korban ketika dihubungi via seluler oleh Surya Nenggala.
Lebih lanjut Joko juga menyampaikan bahwa, dengan adanya jawaban somasi yang pertama di anggap tidak ada kepastian yang jelas. Maka pihaknya kembali mengirimkan surat somasi yang kedua. Surat somasi untuk pihak rumah sakit di terima Ratna, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit. Sedangkan surat tembusan somasi untuk Dinas Kesehatan diterima oleh Sapto, staf Dinas Kesehatan, terangnya.

Tim LPK SM Pasopati saat mengantar surat somasi ke RSUD Dr. Sayidiman, Magetan
Baca Juga :
- Dianggap Lambat Menangani Ibu Melahirkan, Rumah Sakit Sayidiman Terancam Digugat
- Oknum Anggota DPRD Magetan Diduga Main Anggaran Proyek
- Lagi dan Lagi, Pekerjaan Proyek Molor Dari Jadwal
Dengan adanya surat somasi untuk yang kedua kali, tertanggal (30/1/2020) ini, pihaknya (masih kata Jaka). Dia berharap semoga pihak rumah sakit bisa memberi jawaban yang bisa mengarah ke tahap penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak sampai mengarah ke gugatan, pungkasnya.
(Md)
Komentar
1 komentar